Dinilai Lampaui Kewenangannya, Kajati Sumut Diprapidkan

Kajati Sumut digugat

topmetro.news – Dinilai melampaui kewenangannya, Jaksa Agung cq Kajati Sumut digugat secara praperadilan (prapid) di PN Medan oleh Sabar Lampos Purba selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulogodang – Temba, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) TA 2016.

Giliran pemohon prapid melalui tim kuasa hukumnya, Maruli M Purba bersama Roy Noven Harold Sianturi dan Boyle Ferdinandus Sirait, menyampaikan materi gugatan, Selasa (23/3/2021), di Cakra 8.

Dasar Gugatan Pemohon

Penetapan klien mereka sebagai tersangka, menurut kuasa hukum, melampaui kewenangan termohon prapid. Di hadapan Hakim Tunggal Immanuel Tarigan, tim kuasa hukum pemohon mengungkapkan tiga hal prinsipil yang dilampaui termohon.

Pertama, mengacu UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pemohon saat itu sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berdasarkan SK pengangkatan oleh ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika itu.

Sebab faktanya pemohon melaksanakan tahapan (verifikasi administrasi tender-red) dengan baik sampai terpilih pemenang. Artinya kewenangan kliennya berikut keempat anggota Tim Pokja telah selesai. Mereka tidak terlibat dengan pelaksanaan di lapangan (pekerjaan proyek). Tim kuasa hukum pemohon nantinya akan menghadirkan alat bukti untuk itu.

Kedua, tim kuasa hukum pemohon hingga permohonan prapid dibacakan di PN Medan, tidak pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada pemohon dalam waktu paling lambat tujuh hari. Namun faktanya hingga permohonan praperadilan ini dibacakan dalam persidangan prapid, Sabar Lampos Purba sama sekali tidak pernah menerima SPDP tersebut.

Persoalan Sprindik

Ketiga, penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Satu oleh Kajari Humbahas jo. Sprindik dari Kajati Sumut (termohon prapid). Sprindik dari Kajari Humbahas, lanjutnya, sudah batal oleh Putusan Prapid di PN Tarutung.

Sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung RI No. SE-021/A/JA/09/2015 tanggal 2 September 2015 pada Angka 2 Huruf (a), bahwa terhadap penetapan tersangka tidak perlu Sprindik baru. Kecuali ada temuan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, selain yang telah tercantum dalam Sprindik awal.

Namun faktanya dalam perkara ini, sangkaan pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Sprindik terbitan Kajari Humbahas tanggal 19 Februari 2020 sama dengan sangkaan pasal dalam Sprindik dari termohon (Kajatisu) tertanggal 15 Oktober 2020. Sehingga berdasarkan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung di atas, seharusnya termohon tidak perlu lagi menerbitkan Sprindik.

Padahal Sprindik terbitan Kajari Humbahas sudah tidak sah. Atau sudah batal oleh putusan prapid di PN Tarutung. Sehingga dengan demikian, penetapan tersangka Sabar Lampos Purba, tidak memiliki pijakan hukum. Atau tidak memiliki landasan hukum.

“Namun kenapa masih dihidupkan atau dijadikan salah satu dasar dari terbitnya surat penetapan tersangka terhadap pemohon prapid (Sabar Lampos Purba),” pungkasnya.

Hakim Tunggal Immanuel Tarigan menunda persidangan, Rabu (24/3/2021). Agendanya mendengarkan tanggapan dari tim kuasa hukum termohon.

Pemeriksaan Internal

Sementara usai persidangan, Maruli M Purba menguraikan, andaikan bilamana kemudian ada temuan kesalahan administrasi proses lelang, mengacu UU Administrasi Negara, seharusnya berdasarkan hasil pemeriksaan internal (inspektorat-red).

Mengacu turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan, bila ada temuan kesalahan administrasi berpotensi tindak pidana, maka pengawas internal yang meneruskan kasusnya ke aparat penegak hukum.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment